Advokat Daddy Hartadi: Kami Menghormati Putusan MK dan Siap Menghadapi Pemungutan Suara Ulang (PSU)
Menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Serang, Advokat Daddy Hartadi menyatakan bahwa pihak pasangan Ratu Zakiyah-Najib menerima keputusan tersebut dengan ikhlas sebagai bagian dari kepatuhan terhadap hukum yang bersifat final dan mengikat [05:44]. Meskipun memberikan catatan kritis dari sisi yuridis—terutama mengenai dalil "cawe-cawe" yang dianggap tidak memiliki bukti pelanggaran pemilihan yang konkret di persidangan [06:22]—Daddy menegaskan bahwa fokus utama saat ini adalah memastikan proses demokrasi melalui PSU berjalan dengan lancar. Beliau juga menyoroti pentingnya kesiapan logistik dan efisiensi anggaran negara dalam pelaksanaan PSU di seluruh TPS se-Kabupaten Serang [16:52].
Referensi: Dialog Primetime News - Metro TV [05:07]