Layanan DH & Partners Law Firm

Memberikan jasa bantuan hukum yang terbaik, efektif dan efisienyang kegiatan jasa bantuan hukumnya meliputi :

1. Pendampingan hukum perusahaan atau korporasi, Termasuk didalamnya memberikan kemudahan bagi perusahaan dalam menangani dan menyelesaikan masalah-masalah yang berhubungan dengan atau mengandung aspek hukum baik yang bersifat internal maupun eksternal.

2. Penanganan perkara litigasi dalam ruang lingkup peradilan perdata, pidana, agama, perusahaan, perbuuruhan, tata usaha Negara, dan niaga

3. Penanganan perkara non litigasi. Pendampingan hukum bagi masyarakat umum/Sipil, Instansi Pemerintah, TNI (tentara Nasional Indonesia) dan POLRI (Kepolisian Republik Indonesia).

4. Penanganan untuk pemenuhan kewajiban dalam bidang perizinan.

  • HUKUM PERBURUHAN

    Merupakan seperangkat aturan dan norma baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur pola hubungan Industrial antara Pengusaha di satu sisi, dan Pekerja atau buruh di sisi yang lain.

    DHP LAW FIRM siap melayani kebutuhan hukum anda dalam menghadapi permasalahan hukum perburuhan dalam ranah sebagai berikut :

    • Perselisihan hak, Perselisihan Kepentingan dan Pemutusan Hubungan Kerja dari tahap Dinas Tenaga Kerja sampai dengan Pengadilan Hubungan Industrial

    • Draft Perjanjian Kerja dan Peraturan Perusahaan

    • Legal Opini Perselisihan Hubungan Industrial

Butuh Bantuan Hukum??

Silahkan klik tombol dibawah ini untuk Konsultasi kami

KONSULTASI SEKARANG